Audiensi Komnas Perempuan ke Kompas TV

 
suasana audiensi
 Komnas Perempuan melakukan audiensi ke Kompas TV (16/4/2013). Audiensi yang dilakukan di ruang rapat gedung Kompas TV, lantai 5, pukul 14.00 WIB ini, dengan tujuan untuk pengenalan dan sosialisasi mengenai isu-isu perempuan kepada para praktisi di media. Komnas Perempuan diwakili oleh Masruchah, selaku wakil ketua Komnas Perempuan dan Arimbi Heroepoetri selaku ketua Subkom Pemantauan. Kedua orang komisioner tersebut ditemani rekan-rekan dari Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas).

Dalam kesempatan itu, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa idealnya media massa, khususnya televisi bisa memberitakan peristiwa yang lebih arif dan bijak menyangkut perempuan yang menjadi korban. Selama ini media seringkali melakukan penyiaran dan pemberitaan yang tidak menggunakan perspektif perempuan sebagai korban bahkan sering kali membuat perempuan semakin terviktimisasi oleh media. Ini terlihat dengan masih maraknya penyiaran dan pemberitaan dengan menuliskan identitas perempuan korban, mencampuradukan antara opini dan fakta, bahkan opini seringkali menghakimi fakta.

Seorang rekan dari Kompas TV menanyakan bagaimana agar bisa membuat berita yang baik dengan perspektif perempuan korban. Diskusi pun mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik yang ada selama ini. Terkait hal tersebut, pada Pasal 4, tertulis agar “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” Selain itu di Pasal 2 juga tertulis agar wartawan sewajarnya “Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.” Aiman Witjaksono, dari Kompas TV menanyakan apakah sudah cukup bila jurnalis menggunakan Kode Etik Jurnalistik dalam memberitakan peristiwa. Pertanyaan ini langsung dijawab tegas oleh Masruchah dengan mengatakan sudah cukup, karena acuan yang digunakan oleh Komnas Perempuan dalam memantau adalah pedoman Kode Etik Jurnalistik.

Audiensi yang berlangsung sekitar 2 jam ini sangat menarik. Banyak isu-isu perempuan dalam pemberitaan yang didiskusikan termasuk pemberitaan yang marak diberitakan akhir-akhir ini. Dalam salah satu pertanyaan, Aiman kembali menanyakan,”Betulkah ada tren yang naik baik dari sisi kuantitas maupun ‘kualitas’ jenis kekerasan terhadap perempuan atau ini hanya hiper realitas media saja?“

Arimbi memberikan jawaban,” Kalau perkosaan sudah ada sejak dulu namun sekarang pencatatan atau pendokumentasiannya yang semakin berkembang seiring dengan teknologi maka angka yang kita dapat semakin lama semakin banyak.” Arimbi memberi contoh ketika Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lahir maka angka pelaporan meningkat hingga 100%. Hal ini juga dimungkinkan karena ada jaminan bahwa laporannya akan ditindaklanjuti. Arimbi menambahkan, “Jadi saya gak bisa bilang naik atau tidak. Karena dalam catatan sejarah, wajah perempuan hilang, termasuk jenis-jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan.”

Penyerahan poster
Di akhir audiensi, Komnas Perempuan menyerahkan poster 40 Hak Konstitusional dalam 14 Rumpun, dokumen 15 Bentuk Kekerasan Seksual dan hasil analisa media yang pernah dilakukan. Kedepannya, audiensi ke media akan terus diupayakan oleh Komnas Permepuan untuk menambah pemahaman terhadap isu-isu perempuan dalam pemberitaan sekaligus mencegah reviktimisasi dan trial by press *)


Nb : ini adalah reportaseku yang ke 4 selama di Komnas Perempuan, tulisan ini diambil dari situs Komnas Perempuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan