Wujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual Sekarang Juga



Aksi Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, 8 Des 2015. (Photo: Liputan 6)

Setelah sekian lama tidak ikut demonstrasi, tanggal 8 Desember yang lalu, aku kembali turun ke jalan bersama teman-teman jaringan muda melawan kekerasan seksual, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPP-PA) untuk segera mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menetapkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016! Tuntutan ini sederhana, tidak muluk-muluk, KPP-PA dibawah komando Mama Yohanna Yembise harus bisa memastikan RUU ini masuk dalam prolegnas karena situasi kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat! 


Sebetulnya RUU ini sudah diajukan di awal periode anggota Dewan bersidang, tapi sayangnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak masuk ke dalam daftar RUU yang akan dibahas di Prolegnas 2015. Hal ini diputuskan oleh DPR RI dalam sidang paripurna, 9 Februari 2015 yang lalu. Tidak masuknya RUU ini dalam Prolegnas 2015 memperlihatkan bahwa DPR RI tidak menganggap penting isu Kekerasan Seksual. Padahal, Indonesia telah dinyatakan darurat Kekerasan Seksual oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014 melalui Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mencatat tren kekerasan terhadap perempuan yang tiap tahun semakin tinggi angkanya. Tahun 2014, Catatan Komnas Perempuan mencatat ada 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan, naik dari tahun 2013 yang berjumlah 279.688 kasus. Angka kekerasan terhadap perempuan yang Komnas Perempuan rangkum dari mitra-mitra se-Indonesia hanya merupakan puncak gunung es. Ada lebih banyak perempuan korban kekerasan yang memilih untuk diam karena setidaknya ada 3 faktor, yakni takut, malu dan tidak tahu harus melapor ke mana. Untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan mencatat ada 35 perempuan Indonesia yang menjadi korban tiap harinya. Ini artinya tiap 2 jam, ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Kekerasan seksual pun bisa terjadi pada siapa saja, lintas agama, lintas etnis, lintas kelas sosial, lintas segalanya, seperti yang diungkap oleh Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR RI, komisi IX.

“kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja. Jangan tunggu kekerasan seksual terjadi pada kita, keluarga kita, atau pada anak-anak kita terlebih dahulu, baru merasa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini penting. Saya mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” ~ Rieke Dyah Pitaloka, 13 Februari 2015 di Media Centre DPR RI. 

Sejak berdiri di tahun 1998, Komnas Perempuan menemukenali ada 15 bentuk kekerasan seksual, yang oleh negara baru diakui 3 dan ini pun terbatas. Ke-15 bentuk kekerasan seksual, antara lain, perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, ekspolitasi seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, penghukuman dengan nuansa seksual, praktik budaya bernuansa seksual, dan kontrol seksual melalui sejumlah aturan atas nama moralitas dan agama.

Di saat yang bersamaan, negara melalui perangkat hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengakui 3 bentuk kekerasan seksual saja. Ini pun masih banyak batasan dalam deliknya. Misalnya saja, perkosaan. Perkosaan yg diatur dalam KUHP harus memenuhi unsur pemaksaan penetrasi dari penis ke vagina. Nah, apa jadinya kalau yang penetrasi tidak menggunakan penis, melainkan alat-alat lain? Apakah ini tidak termasuk perkosaan? 

Bentuk lainnya yang diakui negara adalah pelecehan seksual yang diatur dalam perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Pasal ini juga bias, karena seolah-olah pelecehan seksual yang terjadi hanya berkaitan dengan norma kesopanan saja. Padahal pelecehan seksual adalah kejahatan juga, dan merupakan tindak kriminal. 

Bentuk ketiga yang diatur adalah perdagangan orang untuk tujuan seksual yang diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang juga belum secara spesifik merinci tentang perdagangan orang untuk tujuan seksual. 

Situasi darurat kekerasan seksual ini menunjukkan perlunya penanganan dan perlindungan hukum yang khusus dan menyeluruh. UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya akan menjadi payung hukum yang tidak sekedar mempidana pelaku kekerasan seksual, tetapi juga menyediakan perangkat pemulihan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual, yang tidak ada dalam KUHP.

Setelah gerilya kampanye dan lobby sana-sini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kini masuk ke dalam 57 daftar RUU yang diusulkan oleh DPR RI, dan akan ditetapkan sekitar 30-37 RUU ke dalam prolegnas 2016, pada minggu depan. 

Ayoo sms!
Nah, kita semua bisa ikut memastikan RUU ini ditetapkan dalam prolegnas. Cara sederhananya, ambil ponsel masing-masing, kemudian sms pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditetapkan dalam prolegnas 2016 ke nomer hape anggota Dewan. 

Sms kamu bisa jadi sangat menentukan nasib bangsa ini ke depannya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eddie Lembong, Penggagas Penyerbukan Silang Budaya Meninggal Dunia

Sejarah Pedasnya Cabai di Indonesia

Begini Rasanya Bekerja di Komnas Perempuan